
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 31 ayat 1 menjadi salah satu bentuk insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu.
Mekari Klikpajak akan membahas pengguna tarif PPh Ps 31e ayat 1 dan ketentuannya serta contoh penerapannya untuk memudahkan Anda memanfaatkan fasilitas ini.
Apa itu Tarif PPh Ps 31e Ayat 1?
Tarif PPh Ps 31e ayat 1 adalah pengurangan tarif pajak sebesar 50% dari tarif pajak normal yang berlaku, khusus untuk wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar setahun.
Seperti diketahui, tarif PPh Badan normal yang berlaku saat ini sebesar 22% sesuai ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).
Fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini diatur dalam pasal 31E UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Syarat Penggunaan Tarif PPh Pasal 31E Ayat 1
Penerapan fasilitas pengurangan tarif pajak ini secara otomatis melalui mekanisme pelaporan self-assesment dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Sehingga WP Badan tidak perlu mengajukan permohonan khusus, selama memenuhi syarat yang berlaku, yakni:
- Sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri
- Memiliki omzet maksimal Rp50 miliar/tahun
Selain itu, ditegaskan pula Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak dapat menggunakan fasilitas pengurangan tarif, karena merupakan subjek pajak luar negeri.
Penerapan fasilitas pengurangan pajak penghasilan ini juga diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No. 7/1983 tentang PPh s.t.d.t.d. UU No. 36/2008.
Fasilitas pengurangan ini tidak memiliki batas waktu selama WP Badan memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Artinya, selama peredaran bruto setahun di bawah Rp50 miliar, wajib pajak dapat terus menggunakan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31E ayat (1) sebesar 50% ini.
Baca Juga: Memahami Perbedaan Wakil dan Kuasa dalam Perpajakan
Maksimal Jumlah Pengurangan Pajak dalam PPh Ps 31E Ayat (1)
Perlu diperhatikan, jumlah nilai yang dapat dikurangkan dengan fasilitas Pengurangan Pajak (PPh) Pasal 31E ayat (1) tersebut maksimal hanya Rp4,8 miliar dari bagian peredaran bruto. Selebihnya, penghasilan bruto sisanya akan dikenai tarif PPh Badan normal (sesuai Pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh).
Dengan kata lain, meskipun WP Badan dalam negeri memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar, pengurangan tarif ini hanya diterapkan pada bagian penghasilan yang berasal dari peredaran bruto tersebut maksimal Rp4,8 miliar,
Sebagai contoh, simak gambarannya berikut ini:
- Perusahaan AAA memiliki penghasilan kena pajak dari peredaran bruto Rp4,8 miliar, maka tarif pajaknya hanya 11% (karena 50% atau separuh dari tarif normal 22%).
- Perusahaan BBB memiliki penghasilan bruto Rp50 miliar, maka penghasilan yang dikurangi hingga 50% hanya Rp4,8 miliar, sedangkan selebihnya sebesar Rp45,2 miliar dikenai tarif normal 22%.
Ketentuan PPh Pasal 31E Ayat 1
Penghasilan bruto yang mendapatkan pengurangan tarif PPh Ps 31e tersebut merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi retur dan pengurangan penjualan, serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Namun penghasilan tersebut harus sebelum dikurangi biaya untuk untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang meliputi:
- Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final
- Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak
Ketentuan penyampaian SPT PPh Badan yang memanfaatkan Pasal 31E
Dalam SE-02/2015 ditegaskan, pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh, WP Badan yang menggunakan fasilitas ini dapat melampirkan Lembar Penghitungan fasilitas pengurangan tarif PPh Pasal 31e ayat 1.
Untuk mengetahui tata cara penyampaian surat pemberitahuan tahunan PPh Badan, berikut langkah-langkahnya:
Peraturan penegasan tarif PPh Ps 31e ayat 1
Cara Menghitung Tarif PPh Pasal 31e Ayat 1
Rumus menghitung tarif PPh Ps 31e ayat 1 yaitu:
- Pengurangan Tarif PPh Pasal 31e ayat (1) x Tarif PPh Badan x Peredaran Bruto
Berikut contoh cara menghitung tarif PPh Pasal 31E ayat 1 UU Pajak Penghasilan:
Contoh perhitungan 1:
PT A memiliki peredaran bruto pada tahun pajak 2025 sebesar Rp4,2 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp1 miliar.
Karena jumlah peredaran bruto PT A tidak lebih dari Rp4,8 miliar, maka seluruh penghasilan kena pajak yang didapat dari peredaran bruto mendapat pengurangan tarif 50% dari tarif PPh Badan yang berlaku.
Dengan demikian pajak penghasilan yang terutang dari PT A adalah sebagai berikut:
- Peredaran Bruto: Rp4,2 miliar
- Penghasilan Kena Pajak: Rp1 miliar
Perhitungan:
1. Menghitung tarif setelah pengurangan: | = 50% x 22% = 11% |
2. Menghitung pajak terutang: | = 11% x Rp1 miliar = Rp110 juta |
Maka, PT A akan membayar pajak penghasilannya sebesar Rp110 juta.
Contoh perhitungan 2:
PT B memiliki peredaran bruto pada tahun pajak 2025 sebesar Rp50 miliar dengan penghasilan kena pajak Rp5 miliar.
Karena jumlah peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar, maka perlu memisahkan bagian yang mendapatkan pengurangan pajak dan dikenakan tarif pajak normal.
Dengan demikian pajak penghasilan yang terutang dari PT B adalah sebagai berikut:
- Peredaran Bruto: Rp50 miliar
- Penghasilan Kena Pajak: 5 miliar
Perhitungan:
1. Menghitung pajak untuk bagian yang mendapat fasilitas PPh Pasal 31E ayat (1): |
= (Rp4,8 miliar : Rp50 miliar) x Rp5 miliar |
= Rp480 juta |
PPh terutang: |
= (50% x 22%) x Rp480 juta |
= Rp52,8 juta |
2. Menghitung pajak unti sisa penghasilan yang tidak mendapat fasilitas PPh Pasal 31E ayat (1): |
= Rp5 miliar – Rp480 juta |
= Rp4,52 miliar |
PPh terutang: |
= 22% x Rp4,52 miliar |
= Rp994,4 juta |
3. Total pajak terutang: |
= Rp52,8 juta + Rp994,4 juta |
= Rp1.047.200.000 |
Maka, PT B akan membayar pajak penghasilannya sebesar Rp1.047.200.000.
Contoh perhitungan 3:
PT C memiliki peredaran bruto pada tahun pajak 2025 sebesar Rp12 miliar, dengan rincian berikut:
A. Peredaran bruto dari penghasilan: |
|
Jumlah peredaran bruto: |
= Rp4,8 miliar + Rp1,2 miliar + Rp6 miliar |
= Rp12 miliar |
B. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan: |
|
Jumlah biaya: |
= Rp4 miliar + Rp1 miliar + Rp5 miliar |
= Rp10 miliar |
C. Jumlah penghasilan neto: |
= Peredaran bruto – Jumlah biaya |
= Rp12 miliar – Rp10 miliar |
= Rp2 miliar |
D. Koreksi Fiskal: |
|
Jumlah koreksi fiskal: |
= (Rp4,8 miliar + Rp1,2 miliar) – (Rp4 miliar + Rp1 miliar) |
= (Rp6 miliar – Rp5 miliar) |
= (Rp1 miliar) |
E. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi fiskal: |
= Rp2 miliar – Rp1 miliar |
= Rp1 miliar |
F. Kompensasi kerugian = (Rp0) |
G. Penghasilan Kena Pajak: |
= Rp1 miliar – Rp0 |
= Rp1 miliar |
Penghitungan PPh terutang: |
1. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang mendapatkan fasilitas tarif PPh Ps 31e ayat 1: |
= (Rp4,8 miliar : Rp12 miliar) x Rp1 miliar |
= Rp400 juta |
2. Jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas tarif PPh Pasal 31E ayat 1 : |
= Rp1 miliar – Rp400 juta |
= Rp600 juta |
Pajak penghasilan yang terutang untuk tahun 2025: |
|
3. Total pajak terutang: |
= Rp44 juta + Rp132 juta |
= Rp76 juta |
Maka, PT C akan membayar pajak penghasilannya sebesar Rp76 juta.
Kesimpulan
Tarif PPh Pasal 31E ayat 1 merupakan insentif pajak yang diberikan kepada badan usaha dalam negeri dengan omzet tertentu. Fasilitas ini memungkinkan pengurangan tarif pajak sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku, yaitu 22%, bagi perusahaan dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun.
Penggunaan tarif PPh Pasal 31E ayat 1 tidak perlu diajukan secara khusus. Wajib pajak hanya perlu melaporkan secara otomatis melalui mekanisme self-assessment saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan.
Syaratnya, wajib pajak harus merupakan badan usaha dalam negeri dan memiliki omzet maksimal Rp50 miliar per tahun. Selama memenuhi syarat tersebut, fasilitas ini dapat terus digunakan tanpa batas waktu.
Namun, pengurangan tarif ini hanya berlaku untuk penghasilan dari omzet hingga Rp4,8 miliar. Selebihnya, penghasilan di atas batas tersebut tetap dikenakan tarif normal sebesar 22%.
Dengan adanya fasilitas ini, UKM memiliki peluang untuk mengurangi beban pajaknya, sehingga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan bisnisnya.
Itulah penjelaan tentang aturan PPh Pasal 31E ayat 1 dalam UU PPh bagi WP Badan beserta contoh cara menghitungnya. Semoga membantu Anda!
Anda juga dapat lebih mudah kelola pajak bisnis dengan Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak. Semakin efektif dan efisien karena terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal yang membuat pengelolaan administrasi pajak perusahaan menjadi serba otomatis.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Datacenter Ortax. “Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-02/PJ/2015 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pasal 31E Ayat (1) UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008”
Pajak.go.id. “Lima Jenis Tarif PPh Badan yang Wajib Diperhatikan“