
Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait pajak emas perhiasan dan emas batangan. Kini, pajak emas batangan dan perhiasan memiliki ketentuan khusus yang harus dipahami pedagang maupuan pabrikan emas.
Mekari Klikpajak membahas tentang Dasar Pengenaan Pajak (DPP) emas perhiasan dan batangan, serta seperti apa ketentuan terbaru untuk memudahkan Anda mengelola pajaknya.
Pajak Emas Perhiasan & Emas Batangan
Pajak emas batangan dan perhiasan adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa terkait dengan emas perhiasan ataupun emas batangan.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, penghasilan atas penyerahan atau penjualan emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Selain itu pada Pasal 12 PMK 48/2023 ini, penyerahan emas perhiasan dan penyerahan jasa terkait emas batangan maupun perhiasan juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jasa yang terkait dengan emas perhiasan, batangan, perhiasan bukan dari emas, atau batupermata, maupun batu lainnya yang sejenis berupa:
- Jasa modifikasi
- Jasa perbaikan
- Jasa pelapisan
- Jasa penyepuhan
- Jasa pembershan
- Jasa lainnya yang terkait dengan nama lain
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Terutang dari Halaman SPT PPN
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Emas dan Perhiasan
Dasar pengenaan pajak untuk emas batangan dan emas perhiasan ditentukan berdasarkan nilai transaksi.
Namun perlu diperhatikan, apabila yang diserahkan Barang Kena Pajak (BKP) emas perhiasan/batangan, maka DPP-nya dari harga jual.
Sedangkan jika yang diserahkan termasuk dalam Jasa Kena Pajak (JKP), maka dasar pengenaan pajaknya dari nilai penggantian.
Berikut ketentuan dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis emas:
Baca Juga: Panduan Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan (MBLB) Indonesia
Tarif Pajak Emas dan Pemungutan Pajaknya
Berikut tarif dan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait:
1. Tarif PPN Emas Perhiasan
Pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar:
- 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan.
- 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar:
- 1,1% dari harga jual jika PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan.
- 1,65% dari harga jika tidak memilikinya.
- 0% dari harga jual khusus penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan.
2. Tarif PPh 22 Emas Perhiasan
Pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
Pemungutan tersebut dikecualikan atas penjualan emas perhiasan kepada:
- Konsumen akhir
- WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks.PP-23/2018)
- WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pemungutan PPh 22 ini bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
3. Tarif PPN Emas Batangan
- Tidak dikenai PPN jika emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara (sesuai UU No 7 Tahun 2021 tentang HPP).
- PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP-49/2022.
4. Tarif PPh Pasal 22 Emas Batangan
Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh 22 sebesar:
- 0,25% dari harga jual
Pemungutan tersebut dikecualikan atas penjualan emas batangan kepada:
- Konsumen akhir
- WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks. PP-23/2018)
- WP yang memiliki SKB pemungutan PPh
- Bank Indonesia (BI)
- Penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi
PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
5. Perhiasan Bukan Emas atau Batu Permata dan Batu Lainnya
Apabila PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga menjual perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, kini perlakuan PPN-nya sama dengan emas perhiasan, yakni:
- PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPN sebesar 1,1% dari harga jual.
- PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
Pemungutan tersebut dikecualikan atas penjualan perhiasan bukan emas atau batu permata dan batu lainnya kepada:
- Konsumen akhir
- WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks. PP-23/2018)
- WP yang memiliki SKB pemungutan PPh
PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan.
6. Penyerahan Jasa Terkait Emas Perhiasan hingga Batu Permata
PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar:
- 1,1% dari penggantian atas penyerahan jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
Selain itu, atas imbalan jasa tersebut, dipotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum oleh pihak yang membayarkan imbalan jasa, kecuali:
- WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks. PP-23/2018)
- WP yang memiliki SKB pemotongan PPh
7. Tarif PPh Emas Granula
Melalui Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2021, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas emas granula.
Kriteria emas granula mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN di antaranya:
- Emas granula dengan ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter.
- Kadar kemurnian 99.99% Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/atau terakreditasi London Market Association (LBMA) Good Delivery.
- Merupakan hasil produksi untuk kemudian diserahkan oleh pemegang kontrak karya, izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin pertambangan rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan/perhiasan.
Pengusaha Emas Wajib Berstatus PKP
Merujuk Pasal 13 PMK 48/2023, Pabrikan Emas Perhiasan dan Pedagang Emas Perhiasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Untuk mengetahui ketentuan dan cara permohonannya, selengkapnya baca artikel: Syarat Pengajuan PKP dan Cara Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Cara Menghitung Pajak Emas Perhiasan
Berikut beberapa contoh perhitungan pajak emas sesuai dengan jenis pengenaan pajaknya:
A. Contoh Kasus PPN Emas Perhiasan (Pedagang)
Toko Emas BBB menjual perhiasan senilai Rp50 juta kepada konsumen akhir. Berdasarkan PMK 48/2023, transaksi ini dikenakan PPN sebesar 1,65% dari harga jual.
Maka, perhitungan DPP dan Pajak Pertambahan Nilainya sebagai berikut:
1. DPP:
- Harga Jual = Rp50 juta
2. PPN:
- Tarif PPN: 1,65%
- PPN: Rp50 juta x 1,65% = Rp825 ribu
3. Total yang dibayar konsumen:
- Total pembayaran: Harga Jual + PPN
- Total pembayaran: Rp50 juta + Rp825 ribu = Rp50,825 juta
Kewajiban Toko Emas BBB sebagai Pemungut PPN:
- Memungut PPN sebesar Rp825 ribu.
- Menyetorkan pemungutan PPN melalui aplikasi e-Billing.
- Melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur.
B. Contoh Kasus PPh 22 Emas Batangan (Pabrikan)
PT AAA merupakan pabrikan emas batangan yang menjual 200 gram emas batangan kepada PT CCC (pedagang emas) seharga Rp150 juta. Berdasarkan PMK 48/2023, transaksi ini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual.
Maka, perhitungan PPh 22 atas transaksi tersebut sebagai berikut:
1. DPP:
- Harga Jual: Rp150 juta
2. PPh Pasal 22:
- Tarif PPh 22: 0,25%
- PPh 22: 0,25% x Rp150 juta = Rp375 ribu
3. Total Pembayaran oleh PT CCC:
- Harga emas batangan: Rp150 juta
- PPh Pasal 22: Rp375 ribu
- Total pembayaran: Rp150 juta + Rp375 ribu = Rp150,375 juta
Kewajiban PT AAA sebagai Pemungut PPh Pasal 22:
- Memungut PPh 22 sebesar Rp375 ribu dari PT CCC saat transaksi.
- Menerbitkan bukti pemungutan PPh 22 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
- Menyetorkan pemungutan PPh 22 melalui aplikasi e-Billing.
- Melaporkan SPT Masa PPh 22 melalui e-Bupot.
Baca Juga: Cara Mengajukan Restitusi PPN di e-Faktur dan Syaratnya
Kesimpulan
Dasar pengenaan pajak untuk emas perhiasan dan batangan ditentukan berdasarkan nilai transaksi. Masing-masing jenis emas tersebut dikenai tarif PPh dan PPN yang berbeda-beda.
Bahkan, emas batangan tidak dikenakan PPN jika digunakan untuk cadangan devisa negara. Sementara itu, pengecualian pengenaan PPh 22 dan PPN berlaku apabila konsumen memiliki surat keterangan bebas atau SKB.
Setelah mengetahui penjelasan tentang dasar pengenaan pajak PPN dan contoh perhitungan PPN emas perhiasan, sebagai PKP tentunya wajib memungut dan menyetorkan pajaknya ke kas negara.
Tapi sebelum bayar/setor PPN ke kas negara, PKP wajib membuat Faktur Pajak atas barang atau jasa kena PPN. Selengkapnya baca Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur.
Selain wajib membuat Faktur Pajak Keluaran bagi PKP penjual, kewajiban berikutnya yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Temukan di sini Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Terentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN“