
Kegiatan penjualan eceran atau dikenal dengan istilah ritel merupakan sebuah kegiatan bisnis perdagangan (penjualan barang atau jasa) yang penjualannya langsung kepada konsumen akhir.
Para pelaku Pedagang Eceran merupakan perantara dalam sistem saluran pemasaran, di mana pengecer mendapatkan barang dari produsen dan/atau pedagang besar yang kemudian menjualnya kepada konsumen akhir.
Mekari Klikpajak akan membahas tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran dan ketentuan pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) yang berbeda dengan PKP selain pedagang eceran.
Pengertian Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) langsung kepada konsumen akhir.
Penyerahan ini dilakukan secara eceran, yang berarti transaksi dilakukan dalam jumlah kecil dan ditujukan untuk penggunaan pribadi atau konsumsi akhir, bukan untuk dijual kembali.
Definisi ini semakin diperluas dengan adanya Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang mencakup transaksi digital. Artinya, pedagang eceran kini tidak hanya terbatas pada penjual konvensional, tetapi juga mencakup penjualan melalui platform online.
Baca Juga: Sertifikat Elektronik Pajak untuk PKP
Peraturan yang Mengatur PKP Pedagang Eceran
Beberapa peraturan yang mengatur tentang pengusaha kena pajak pedagang eceran antara lain:
- Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2012.
- Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan, PPN, dan PPnBM, serta KUP.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022, khususnya Pasal 25 ayat (3) yang menjelaskan bahwa PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada konsumen akhir merupakan PKP Pedagang Eceran, tanpa memandang klasifikasi usaha.
- PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai DPP dan Besaran Tertentu PPN.
Kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran
PKP Pedagang Eceran dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni:
- Pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP (omzet lebih dari Rp4,8 miliar/tahun).
- Pengusaha belum memenuhi syarat (omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun), namun memilih dikukuhkan sebagai PKP.
Ketentuan PKP Pedagang Eceran
Bagi pedagang eceran yang sudah memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Apabila sudah berstatus PKP, maka pedagang eceran memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Pedagang eceran memungut PPN dari setiap penyerahan badang/jasa kepada konsumen akhir.
- Pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli (nama, alamat, NPWP) serta tanda tangan penjual. Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak ini dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, cash register, karcis, kuitansi, atau bukti pembayaran sejenis.
- Pedagang eceran juga wajib melaporkan pemungutan PPN melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Namun PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP
Faktur Pajak yang Digunakan PKP Pedagang Eceran
Penting untuk diketahui bahwa pembuatan faktur pajak untuk PKP Pedagang Eceran tidak sama dengan PKP non-pedagang eceran.
Sifat transaksi PKP Pedagang Eceran tidak memungkinkan untuk pembuatan faktur pajak standar, yang mana dalam faktur pajak dituliskan mengenai NPWP lawan transaksi.
Oleh karena itu, faktur pajak yang digunakan untuk penjualan eceran adalah faktur pajak digunggung atau PPN digunggung.
Faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PPN digunggung hanya berlaku untuk PKP Pedagang Eceran. Sehingga PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan digabung tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli.
Selain faktur pajak digunggung, PKP Pedagang Eceran juga dapat menggunakan faktur pajak sederhana.
Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Sebab, kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.
Penggunaan faktur pajak sederhana ini telah diatur di dalam PER-58/PJ/2010. Dimana sebuah faktur pajak sederhana yang disusun oleh PKP Pedagang Eceran wajib memiliki sejumlah komponen berikut ini:
- Nama, alamat dan nomor NPWP yang menyerahkan BKP
- Jenis BKP yang telah diserahkan
- Harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicatatkan secara terpisah
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut
- Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak
Apabila PKP Pedagang Eceran melaporkan invoice, maka PKP tersebut sudah dianggap membuat faktur pajak sederhana.
Faktur pajak sederhana tidak harus dibuat oleh PKP Pedagang Eceran melalui aplikasi e-Faktur. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pembuatan faktur pajak sederhana menggunakan e-Faktur hanyalah opsional saja.
Baca Juga: Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 2025
Tips Kelola e-Faktur PKP Pedagang Eceran
Anda dapat mengikuti tips berikut ini untuk memudahkan mengelola e-Faktur PKP pedagang eceran:
- Perhatikan batas waktu setor PPN.
- Laporkan SPT Masa PPN tepat waktu untuk menghindari sanksi keterlambatan.
- Manfaatkan fitur rekonsiliasi faktur pajak.
- Pahami regulasi faktur pajak terbaru.
- Gunakan aplikasi e-Faktur yang terintegrasi dengan akuntansi online agar pembuatan faktur pajak dan rekonsiliasi dapat dilakukan secara otomatis, seperti e-Faktur Mekari Klikpajak yang terhubunga dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Kesimpulan
PKP Pedagang Eceran memiliki peran penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam memungut dan menyetorkan PPN.
Dengan memahami definisi, peraturan terbaru, ketentuan, cara pembuatan faktur pajak, serta tips pengelolaan e-faktur, PKP Pedagang Eceran dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM“
Database Peraturan JDIH BPK. “PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha“
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan“
Pajak.go.id. “Perdirjen-Pajak No. 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak“
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN“