
Ketentuan cara mengkreditkan Pajak Masukan terbaru diatur dalam UU Cipta Kerja dan PMK implementasi Coretax. Ketahui ketentuannya agar proses pengkreditan pajak masukan berjalan lancar.
Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap ketentuan mengkreditkan Pajak Masukan sesuai UU Cipta Kerja, termasuk berbagai relaksasi, pengetatan aturan, dan kewajiban baru bagi PKP, serta cara pengkreditan pajak masukan pasca implementasi Coretax.

Peraturan Pengkreditan Pajak Masukan Terbaru
Ketentuan cara mengkreditkan Pajak Masukan terbaru diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (sebagaimana telah dicabut dengan UU No. 6 Tahun 2023).
Kemudian seiring dengan penggunaan sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat ketentuan teraru pengkreditan pajak masukan pasca implementasi coretax yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Aturan Mengkreditkan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
Berikut ketentuan cara mengkreditkan pajak masukan pasca implementasi coretax:
1. Pengkreditan di Masa Pajak yang Sama
Pajak masukan harus dikreditkan pada masa pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak untuk menjaga keselarasan antara pajak keluaran dan pajak masukan.
2. Pengkreditan hingga Tiga Masa Pajak
Jika tidak dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama, PKP memiliki waktu hingga tiga masa pajak berikutnya untuk mengkreditkan faktur tersebut, asalkan belum dibebankan sebagai biaya.
3. Dokumen Pendukung
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, seperti dokumen impor atau nota retur, juga dapat dikreditkan dalam periode yang sama atau hingga tiga bulan setelah dokumen tersebut dibuat.
4. Kewajiban Pelaporan
Semua pengkreditan harus dilaporkan melalui SPT Masa PPN menggunakan aplikasi Coretax untuk memastikan akurasi data dan kepatuhan terhadap regulasi.
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Terbaru
Berikut beberapa ketentuan yang merupakan pelonggaran pengkreditan pajak masukan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja:
1. Pelonggaran Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan
Sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan. Namun, UU Cipta Kerja mengubah ketentuan ini.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU PPN yang telah direvisi, PKP yang belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP, impor BKP, dan pemanfaatan BKP/JKP dari luar negeri.
Perubahan utama:
PKP yang belum memproduksi tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan.
2. Mengkreditkan Pajak Masukan Setelah Faktur Pajak Dibuat
PKP diberikan kelonggaran waktu hingga tiga bulan setelah Masa Pajak berakhir untuk mengkreditkan Pajak Masukan yang belum dikreditkan.
Ketentuan baru:
Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak faktur dibuat, selama belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
3. Faktur Pajak Tanpa Identitas Pembeli untuk Pedagang Eceran
PKP pedagang eceran kini diperbolehkan membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli, dengan ketentuan:
- Pembeli merupakan konsumen akhir.
- Aturan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 18/PMK.03/2021).
4. Pengkreditan Pajak Masukan Sebesar 80%
PKP yang memperoleh BKP/JKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebesar 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
5. Kredit atas BKP/JKP yang Tidak Dilaporkan
Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tetap dapat dikreditkan jika ditemukan dalam pemeriksaan dan memenuhi syarat.
6. Kredit atas Ketetapan Pajak
PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, selama ketetapan tersebut telah dilunasi dan tidak ada upaya hukum.
Ketetapan tersebut telah dilunasi dan tidak ada upaya hukum.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Faktur Pajak Tokopedia
Pengetatan Aturan e-Faktur dan Pajak Masukan
Berikut adalah ketentuan yang memperketat dalam pembuatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) dan pengelolaan pajak masukan:
1. Pencantuman Identitas Pembeli
PKP selain pedagang eceran wajib mencantumkan identitas pembeli secara lengkap dalam Faktur Pajak, termasuk:
- Nama, alamat, NPWP, atau nomor induk kependudukan. Selengkapnya baca artikel: Ketentuan PPN Terbaru: Wajib Cantumkan NIK di Faktur Pajak.
2. Pembatalan Pengkreditan Pajak Masukan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membatalkan pengkreditan Pajak Masukan jika:
- Dalam tiga tahun sejak Masa Pajak pertama kali dikreditkan, PKP belum melakukan penyerahan BKP/JKP.
- PKP membubarkan usaha atau dicabut status PKP-nya.
- Sektor tertentu: Jangka waktu tiga tahun dapat diperpanjang untuk sektor usaha tertentu, sesuai PMK.
3. Kewajiban Pengembalian Pajak Masukan
Jika pengkreditan Pajak Masukan dibatalkan, PKP wajib mengembalikannya ke kas negara, termasuk jika telah menerima restitusi. Pembayaran harus dilakukan:
- Akhir bulan setelah jangka waktu tiga tahun berakhir.
- Akhir bulan setelah pembubaran usaha atau pencabutan PKP.
Baca Juga: Cara Rekonsiliasi Pajak Masukan Lebih Mudah dan Cepat
Relaksasi dan Kemudahan Administrasi
Guna mempermudah wajib pajak PKP mengelola pajak pertambahan nilai, Ditjen Pajak terus mengembangkan sistem perpajakannya, seperti:
1. Sistem e-Faktur versi Terbaru
Sejak Oktober 2020, e-Faktur 3.0 menjadi standar pelaporan PPN. PKP dapat memanfaatkan fitur prepopulated untuk memudahkan pembuatan Faktur Pajak dan pelaporan SPT. Sistem eFaktur teraru kini sudah diperbarui dengan e-Faktur 4.0.
2. Integrasi dengan Platform Pajak Online
Aplikasi seperti Mekari Klikpajak mempermudah pembuatan Faktur Pajak, pelaporan SPT, dan pembayaran PPN dalam satu platform. Dengan integrasi ke aplikasi akuntansi seperti Mekari Jurnal, administrasi pajak menjadi lebih cepat dan efisien.
3. Core Tax System
Mulai 2025, pemerintah mengimplementasikan coretax system untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi perpajakan.
Sistem digital terpadu ini mengintegrasikan berbagai fungsi perpajakan, seperti pendaftaran, pembayaran, pelaporan, dan pengawasan, dengan teknologi canggih untuk mengurangi kesalahan manual dan mempercepat layanan DJP.
Sistem coretax mendukung pengkreditan pajak masukan dengan fitur prepolutaed, di mana faktur pajak yang diterima secara otomatis muncul dalam laporan SPT Masa PPN PKP Pembeli.
Selain itu, PKP kini dapat mengedit masa pajak faktur hingga maksimal 3 bulan setelah penerbitan.
Tips Mengkreditkan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax
Berikut beberapa tips mengkreditkan pajak masukan pasca implementasi coretax untuk memudahkan Anda mengelola PPN Masukan:
1. Gunakan Fitur Prepopulated di Coretax
Manfaatkan fitur prepopulated untuk mempermudah identifikasi faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan secara otomatis di SPT Masa PPN.
2. Perhatikan Batas Waktu Pengkreditan
Pastikan faktur pajak dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau maksimal tiga bulan setelah penerbitan untuk menghindari kehilangan hak kredit.
3. Cek Kelengkapan Dokumen
Pastikan dokumen pendukung seperti faktur pajak, dokumen impor, atau nota retur sudah lengkap sebelum melakukan pelaporan.
4. Konsultasikan dengan Ahli Pajak
Jika menghadapi kendala teknis atau administrasi dalam sistem Coretax, konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan terbaru.
5. Optimalkan Pelaporan Elektronik
Gunakan aplikasi resmi DJP seperti e-Faktur Coretax untuk mempermudah proses pelaporan dan meminimalkan risiko kesalahan data.
Baca Juga: Cara Input Faktur Pajak Masukan Prepopulated di e-Faktur
Kesimpulan
Perubahan aturan pengkreditan Pajak Masukan dalam UU Cipta Kerja memberikan fleksibilitas sekaligus memastikan kepatuhan PKP terhadap kewajiban perpajakan.
Relaksasi ini dirancang untuk mendukung dunia usaha, namun juga disertai pengetatan aturan guna mencegah penyalahgunaan. Dengan memahami dan memanfaatkan fasilitas ini, PKP dapat mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan ketentuan baru dalam PMK 81/2024 yang mengatur tentang cara mengkreditkan pajak masukan pasca implementasi coretax.
Implementasi sistem Coretax membawa perubahan signifikan dalam pengkreditan pajak masukan bagi PKP. Dengan aturan baru berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan dukungan fitur prepopulated, proses pengkreditan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Namun, PKP tetap perlu memperhatikan batas waktu pengkreditan, melengkapi dokumen pendukung, dan memanfaatkan fitur-fitur baru di Coretax untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Agar lebih mudah mengelola PPN dan pengkreditan pajak masukan, Anda dapat menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak. Pembuatan faktur pajak dan rekonsiliasi pajak dapat dilakukan secara otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“
Pajak.go.id. “Pengkreditan Pajak Masukan per 1 Januari 2025, Begini Penjelasannya“
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja“
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah“