
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan menghapus sanksi administrasi terkait implementasi sistem Coretax. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai kendala teknis yang dialami wajib pajak selama masa transisi ke sistem perpajakan baru.
Mekari Klikpajak akan mengulas tentang kebijakan penghapusan sanksi Coretax dan jenisnya yang wajib diketahui oleh wajib pajak.
Apa itu Sanksi Coretax?
Sanksi Coretax adalah sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak dalam sistem Coretax.
Hal ini seiring dengan implementasi Coretax yang dimulai pada 1 Januari 2025 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi administrasi perpajakan.
Namun karena berbagai kendala penggunaan Coretax yang dialami wajib pajak, DJP memberlakukan legacy system atau sistem yang sebelumnya digunakan, secara paralel.
Selama masa transisi ini, Ditjen Pajak memutuskan menghapuskan sanksi administrasi pajak, karena perubahan sistem dapat menyebabkan keterlambatan pembayaran/penyetoran dan pelaporan yang bukan kesalahan Wajib Pajak (WP).
Dasar Hukum Penghapusan Sanksi Administrasi Coretax
Penghapusan sanksi ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-67/PJ/2025 dan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2025 dan PENG-19/PJ.09/2025.
Kebijakan tersebut diumumkan Ditjen Pajak dalam Keterangan Tertulis No. KT-10/2025, sebagai langkah DJP untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan wajib pajak dalam masa transisi ke sistem perpajakan baru.
Baca Juga: Coretax Error: Solusi Lengkap untuk Mengatasi (FAQ)
Penghapusan Sanksi Coretax Berlaku untuk Apa Saja?
Kriteria penghapusan sanksi administratif berlaku untuk:
- Keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak
- Keterlambatan pelaporan atau penyampaian (Surat Pemberitahuan) SPT pajak
Sedangkan mekanisme penghapusan sanksi administratif Coretax yakni:
- DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) untuk keterlambatan yang memenuhi kriteria.
- Jika STP telah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapus sanksi administratif secara jabatan.
Kapan penghapusan sanksi Coretax berlaku?
- Merujuk KEP-67/PJ/2025 bahwa kebijakan penghapusan sanksi administratif Coretax mulai berlaku 27 Februari 2025.
Baca Juga: Perbedaan Coretax dan Sistem DJP yang Lama
Jenis Pembayaran dan Pelaporan Pajak yang Dihapus Sanksinya
Berikut jenis pajak yang sanksi administratifnya dihapus atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dan pelaporannya:
1. Terlambat Bayar/Setor Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024-Januari 2025.
- PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025.
- Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 dan Januari 2025.
2. Terlambat Lapor SPT
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Masa Pajak Januari-Maret 2025.
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024-Maret 2025.
- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha wajib pajak dengan peredaran tertentu dan PPh Pasal 25 untuk Masa Pajak Januari-Maret 2025.
- SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari-Maret 2025.
- SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024-Maret 2025.
Infografis Penghapusan Sanksi Coretax

Tips Hindari Sanksi Coretax saat Implementasi Penuh
Agar terhindar dari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak pada saat implementasi penuh Coretax nantinya, berikut tips yang dapat Anda lakukan:
- Tahu informasi perpajakan terbaru.
- Lakukan simulasi Coretax untuk menguasai mekanisme sistem terbaru.
- Pahami regulasi terkini, khususnya PMK 81/2024 mengenai aturan perpajakan terkait PSIAP.
- Jaga kepatuhan waktu melaporkan dan membayar kewajiban pajak.
- Optimalkan layanan konsultasi pajak DJP.
- Pantau pembaruan informasi dari DJP seputar penerapan Coretax.
- Gunakan sistem pajak yang diselenggarakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP, seperti Mekari Klikpajak guna mempermudah pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax
Kesimpulan
Demi memberikan kepastian hukum, Ditjen Pajak memutuskan untuk memberikan kelonggaran dengan meniadakan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak selama periode transisi.
Diharapkan, wajib pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini sambil mempersiapkan diri menghadapi penerapan penuh sistem Coretax. Namun, wajib pajak tetap perlu waspada terhadap kemungkinan masalah sinkronisasi data yang muncul akibat penggunaan dua sistem secara bersamaan.
Dengan memahami ketentuan penggunaan sistem Coretax dan mengetahui kebijakan selama masa transisi, wajib pajak diharapkan dapat menekan risiko terkena sanksi administratif serta mendukung kelancaran administrasi melalui sistem perpajakan baru.
Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban perpajakan, agar lebih mudah mengelola administrasinya, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak sehingga lebih cepat dan otomatis karena terhubung dengan software akuntansi online Mekari Jurnal.
Referensi
Pajak.go.id. “Pengumuman No. PENG-18/PJ.09/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP“
Mekari Klikpajak. “Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Sehubungan dengan Implementasi Coretax DJP”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”