
Faktur pajak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dokumen ini menjadi bukti pengambilan pajak dari PKP yang berhasil menjual produk atau jasanya hingga tuntas diterima pembeli. Apabila produk yang dijual berbentuk barang disebut Barang Kena Pajak (BKP), sedangkan apabila sifatnya jasa disebut dengan Jasa Kena Pajak (JKP).
Barang yang telah disetujui harganya, memiliki arti bahwa di dalam harga tersebut sudah terselip gabungan antara harga pokok dan pajak. Pembuatnya adalah PKP yang dapat berbentuk personal, badan usaha, perusahaan, dan lain sebagainya. Bentuk pajak sendiri bermacam-macam dan tidak serta-merta memiliki kesamaan peraturan. Meskipun berbeda, tetapi semua jenis pajak memiliki kesamaan berupa tanda bukti pungutan pajak dengan penggunaan faktur pajak.
Kepemilikan faktur pajak sebagai tanda bukti PKP telah taat pada regulasi
Pajak merupakan modal dana untuk melakukan pembangunan di berbagai bidang yang dikelola oleh negara. Dikarenakan peran pajak yang vital, negara sangat ketat mengatur regulasi pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Keuangan. Barang siapa yang wajib masuk dalam kriteria wajib pajak dan dengan siapa malah menunggaknya, bisa memperoleh sanksi tegas sesuai ketentuan. Tunggakan tersebut contohnya adalah tidak bisa menunjukkan tanda bukti telah memungut pajak untuk PKP. Fungsi faktur pajak menjadi tanda bukti bahwa PKP telah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan SPT Masa PPN dengan menaati regulasi yang berlaku.
Bagaimana cara pengisian faktur pajak?
Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Isi kode dan nomor seri faktur pajak dengan angka yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.2
- Isi kolom PKP dengan memasukkan nama, alamat, dan NPWP dari wajib pajak apabila barang telah diserahkan pada penerima BKP atau JKP.
- Kolom pembeli BKP atau JKP diisi nama, alamat, dan NPWP pembeli.
- Nomor urut diisi sesuai urutan jumlah barang atau jasa yang diserahkan.
- Isi nama barang/jasa kena pajak yang diserahkan.
- Nominal harga diisikan pada kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin. Bila Anda berdagang dengan kurs mata uang asing, maka Anda wajib menggunakan Faktur Pajak Valas.
- Total harga diisi di kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin.
- Bila ada, nilai diskon harus ditulis di kolom dikurangi potongan harga.
- Kolom uang muka yang telah diterima diisi nominal uang pembayaran awal yang Anda dapatkan.
- Total harga jual/penggantian/uang muka/termin dikurangi diskon dan uang muka, ditulis di kolom dasar pengenaan pajak.
- Pengisian kolom PPN = 10% x dasar pengenaan pajak diisi dengan hitungan yang sesuai.
- Kolom Pajak Penjualan Atas Barang Mewah baru diisi ketika Barang Kena Pajak termasuk kategori barang mewah.
- Tulis tempat dan tanggal ketika pembuatan faktur.
- Isi nama dan tanda tangan pejabat pajak yang dipercaya serta ditunjuk perusahaan.
Apa yang terjadi ketika ada kesalahan saat mengisi faktur pajak?
Penyebab pembatalan faktur pajak meliputi kesalahan mengisi faktur pajak dan pembatalan transaksi. Kesalahan pengisian yang membatalkan faktur pajak ialah ketika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi tidak bisa divalidasi. Meskipun kita bisa membuat faktur pengganti, namun kesalahan tersebut membuat PKP tidak bisa mengoreksinya sebelum melakukan pembatalan faktur pajak. Konsekuensi yang diterima PKP berupa Nomor Seri Faktur Pajak tidak bisa lagi digunakan oleh PKP.
Pembatalan faktur pajak telah dilandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, memuat syarat dan ketentuan bagaimana faktur pajak dapat dibatalkan. Syarat dan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
- Bila faktur keluaran BKP/JKP terlanjur diterbitkan, maka pembatalan faktur pajak keluaran adalah wajib.
- Faktur keluaran yang dibatalkan harus memiliki bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang mendukung pembatalan transaksi. Misalnya saja pembatalan kontrak, atau dokumen sejenis lainnya.
- Faktur pajak yang dibatalkan tetap wajib disimpan sebagai bukti adanya pembatalan faktur.
- PKP penjual yang menyusun pembatalan faktur pajak keluaran, diwajibkan mengirim atau melaporkan surat pemberitahuan juga kopian faktur pajak yang dibatalkan. Surat tersebut dialamatkan ke Kantor Pelayanan Pajak yang berada di saat pembeli mengukuhkan dirinya sebagai pembeli produk/jasa kena pajak.
- Jika PKP tidak melaporkan faktur pajak yang dibatalkan di Surat Pemberitahuan Pajak masa PPN, PKP tetap diwajibkan melaporkan faktur pajak yang dibatalkan. Pelaporan lewat SPT masa PPN dengan menuliskan nilai 0 di kolom dasar pengenaan pajak, PPN, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Apabila PKP telah melaporkan faktur pajak di SPT masa PPN sebagai Faktur Pajak Keluaran, PKP harus melakukan perbaikan SPT masa PPN Masa Pajak yang terkait. Caranya dengan melaporkan faktur pajak dibatalkan dengan menuliskan nilai 0 di kolom DPP, PPN atau PPN, dan PPnBM.
- Apabila faktur pajak keluaran telah dilaporkan oleh PKP Pembeli sebagai faktur pajak masukan, PKP Pembeli wajib membuat perbaikan SPT masa PPN masa pajak terkait. Caranya lewat laporan faktur pajak yang dibatalkan dengan menuliskan nilai 0 di kolom DPP, PPN atau PPN, dan PPnBM.
Bagaimana cara pembatalan faktur pajak?
Ketika kita telah menggunakan e-Faktur sebagai alat pembuatan faktur pajak, maka pembatalan faktur juga harus melalui alat yang sama. Caranya akan berbeda jika membuat pembatalan faktur pajak secara manual. Berikut ini cara pembatalan faktur pajak dengan e-Faktur dimana PKP perlu melakukan beberapa langkah:
- Pilih “Faktur” dan gunakan opsi “Pajak Keluaran – Administrasi Faktur”.
- Anda lalu dipersilahkan memilih faktur pajak keluaran mana yang akan dibatalkan.
- Ketika faktur pajak dibatalkan memiliki pilihan di bagian bawah dengan tulisan “Batalkan Faktur”, silahkan memilih pilihan tersebut.
- Selanjutnya akan keluar pemberitahuan dengan informasi yang menuliskan pembatalan faktur pajak keluaran telah berhasil dilakukan. Bila status faktur keluaran telah berubah menjadi “batal”, maka proses pengubahan telah berhasil.
Untuk cara yang lebih mudah, Anda bisa menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak. Selain membantu proses bayar dan lapor pajak, Mekari Klikpajak dapat digunakan untuk membuat dan mengelola e-faktur dengan lebih mudah. Seluruh proses buat, bayar, pembatalan, hingga lapor pajak dapat dilakukan melalui satu aplikasi, praktis bukan?
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!