
Pajak Penghasilan (PPh) Final atas penghasilan tertentu merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipahami oleh Wajib Pajak di Indonesia. Dengan adanya aturan ini, pemerintah menyederhanakan sistem perpajakan bagi wajib pajak tertentu agar mereka dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah.
Mekari Klikpajak akan membahas secara rinci mengenai PPh Final atas penghasilan tertentu, mulai dari definisi, peraturan terbaru, subjek dan objek pajak, tarif pajak, hingga cara menghitung dan melaporkan SPT dengan benar. Simak panduan ini agar Anda tidak keliru dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Apa itu PPh Final atas Penghasilan Tertentu?
PPh Final adalah pajak yang dikenakan langsung pada penghasilan tertentu dengan tarif tetap yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Pajak ini bersifat final, artinya setelah dibayarkan, tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan lainnya.
Tujuan penerapan PPh Final adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil dan menengah, serta untuk memastikan kepatuhan pajak yang lebih mudah diakses.
Peraturan Terbaru tentang PPh Final atas Penghasilan Tertentu
PPh Final atas penghasilan tertentu diatur dalam beberapa peraturan terbaru, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023, yang memberikan petunjuk teknis mengenai tata cara penghitungan, penyetoran, pemotongan, pemungutan, dan pelaporan PPh Final atas penghasilan tertentu.
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan memberikan panduan lebih jelas mengenai siapa yang dikenakan pajak, tarif yang berlaku, serta mekanisme perhitungannya.
Baca Juga: Panduan Pajak UMKM/UKM : Tarif dan Cara Menghitung
Subjek yang Dikenakan PPh Final atas Penghasilan Tertentu
Subjek pajak yang dikenakan PPh Final meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan tertentu.
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, termasuk perusahaan kecil dan menengah dengan peredaran bruto tertentu.
- Tidak semua wajib pajak dikenakan PPh Final. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Objek Pajak Penghasilan Tertentu
Objek pajak yang dikenakan PPh Final meliputi:
- Penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
- Penghasilan dari pekerjaan bebas tertentu.
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya.
- Penghasilan dari jasa konstruksi.
- Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan.
- Penghasilan dari usaha tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Tarif PPh Final atas Penghasilan Tertentu
Tarif PPh Final bervariasi tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh. Berikut adalah beberapa tarif yang umum berlaku:
- 0,5% dari peredaran bruto bagi wajib pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
- Final 10% – 15% untuk transaksi saham dan sekuritas.
- 2% – 6% untuk jasa konstruksi.
- Final 10% untuk sewa tanah dan bangunan.
Tarif dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah, sehingga wajib pajak harus selalu memperbarui informasi perpajakan mereka.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Badan PT dan CV Online
Dasar Pengenaan PPh Final atas Penghasilan Tertentu
Dasar pengenaan PPh Final didasarkan pada penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya atau pengeluaran lainnya. Ini berarti pajak dihitung langsung dari pendapatan yang diperoleh sebelum dikurangi biaya operasional atau lainnya.
Cara Menghitung PPh Final atas Penghasilan Tertentu dan Contoh Kasus
Langkah-langkah Menghitung PPh Final:
- Tentukan jenis penghasilan yang dikenakan PPh Final.
- Hitung total penghasilan bruto yang diperoleh dalam periode tertentu.
- Terapkan tarif PPh Final sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Hitung jumlah pajak yang harus dibayarkan.
- Setor dan laporkan pajak sesuai jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Contoh Kasus:
Seorang pengusaha kecil memiliki omzet tahunan sebesar Rp3 miliar. Karena omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, ia dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Maka perhitungannya adalah:
- Rp3.000.000.000 x 0,5% = Rp15.000.000
Pengusaha ini harus menyetor PPh Final sebesar Rp15 juta untuk tahun pajak tersebut.
Cara Lapor PPh Final Penghasillan Terentu
Pelaporan PPh Final penghasilan tertentu pada dasarnya sama dengan pelaporan pajak penghasilan pada umumnya, yakni:
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
- Bukti setor pajak (jika pembayaran dilakukan sendiri).
- Bukti potong pajak (jika pajak telah dipotong oleh pihak lain).
- Laporan keuangan atau rekapitulasi penghasilan yang dikenakan PPh Final.
- NPWP dan informasi terkait lainnya.
2. Gunakan aplikasi pajak online DJP atau e-Filing Mekari Klikpajak
- Masuk/login ke DJP Online atau e-Filing Mekari Klikpajak.
- Masukkan NPWP/NITKU, password dan kode keamanan (captcha) untuk masuk ke akun Anda.
Untuk mengetahui langkah-langkah pelaporannya, selengkapnya baca artikel: Cara Mengisi SPT Tahunan Badan PPh Final.
Baca Juga: Apakah UMKM Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak?
Kesimpulan
PPh Final atas penghasilan tertentu adalah kewajiban pajak yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan mengetahui dasar hukum, tarif, serta cara menghitungnya, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan perpajakan.
Peraturan terbaru, seperti PP No. 55 Tahun 2022 dan PMK No. 164 Tahun 2023, memberikan panduan yang lebih jelas terkait pajak ini. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu memperbarui informasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Dengan memahami cara menghitung dan melaporkan PPh Final dengan benar, wajib pajak dapat menghindari sanksi serta menjalankan usaha mereka dengan lebih tenang. Jangan lupa untuk selalu memeriksa aturan terbaru agar tetap patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Agar lebih mudah mengelola administrasi pajak mulai dari menghitung, bayar, dan lapor pajaknya, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal, sehingga prosesnya semakin cepat dan simpel.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No.164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak” SPT Tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar dan coba sekarang di sini!