Posted inUncategorized

IDC88JOKER – Begini Ketentuan Penunjukan Sebagai Pemungut PPN dan PPnBM

Begini Ketentuan Penunjukan Sebagai Pemungut PPN dan PPnBM
Begini Ketentuan Penunjukan Sebagai Pemungut PPN dan PPnBM

Pemerintah telah mengatur mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebelumnya, ketentuan ini diatur dalam PMK No. 37/PMK.03/2015, namun kini telah diperbarui dengan PMK No. 8/PMK.03/2021.

Dengan demikian, perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPnBM perlu memahami secara rinci ketentuan terbaru agar dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan menghindari sanksi yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian dalam pelaporan.

Berikut adalah ketentuan terbaru terkait penunjukan sebagai pemungut PPN dan PPnBM yang harus diperhatikan oleh wajib pajak.

Penunjukan Pemungut Pajak PPN

Berdasarkan PMK No. 8/PMK.03/2021, pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN meliputi:

  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), baik yang bergerak di sektor jasa, manufaktur, perdagangan, maupun sektor lainnya.
  2. BUMN yang telah direstrukturisasi oleh Pemerintah setelah 1 April 2015 melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lain.
  3. Perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25% dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan.

Penunjukan sebagai pemungut PPN berarti bahwa perusahaan yang termasuk dalam kategori di atas memiliki kewajiban tambahan dalam proses administrasi perpajakan. Tidak hanya bertindak sebagai wajib pajak yang menyetor pajak atas transaksi yang dilakukan, tetapi juga bertanggung jawab untuk memungut PPN dari rekanan dan menyetorkannya ke kas negara.

Jika perusahaan tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, maka perusahaan tersebut tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPN. Oleh karena itu, pemantauan terhadap struktur kepemilikan perusahaan menjadi sangat penting untuk menentukan apakah status sebagai pemungut PPN masih berlaku atau tidak.

Baca juga: Pelajari Seluk Beluk SPT PPh Pasal 22 dan Cara Menghitung Pajaknya

Mekanisme Pemungutan PPN dan PPnBM

Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan oleh pemungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh rekanan (Pengusaha Kena Pajak). Berikut adalah mekanisme yang harus diperhatikan:

  • PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pemungut PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  • Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kecuali ada ketentuan tarif khusus yang ditetapkan untuk jenis barang atau jasa tertentu.
  • Pemungutan dilakukan atas transaksi yang terjadi antara pemungut PPN dan rekanan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak.

Sebagai pemungut PPN, perusahaan wajib memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat mencerminkan jumlah PPN yang telah dipungut. Faktur pajak tersebut harus diterbitkan dalam waktu yang sesuai dengan ketentuan perpajakan dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara berkala.

Waktu Pemungutan PPN

Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan pada saat:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh rekanan kepada pemungut PPN.
  2. Penerimaan pembayaran, jika pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
  3. Penerimaan pembayaran termin, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan yang telah disepakati.

Penting bagi perusahaan yang bertindak sebagai pemungut PPN untuk memastikan bahwa pemungutan dilakukan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku. Keterlambatan dalam pemungutan atau pelaporan dapat berakibat pada sanksi administratif yang dapat merugikan perusahaan secara finansial.

Baca juga: Peraturan Pajak Pertambahan Nilai Terbaru, Simak dan Perhatikan!

Penyetoran dan Pelaporan

Sebagai bagian dari kewajiban administrasi perpajakan, pemungut PPN harus melakukan:

  1. Penyetoran PPN atau PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke kas negara paling lambat tanggal yang telah ditentukan dalam ketentuan perpajakan.
  2. Pelaporan pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang harus disampaikan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Dokumentasi dan penyimpanan bukti pemungutan, seperti faktur pajak dan bukti setor pajak, untuk menghindari masalah saat dilakukan pemeriksaan pajak.

Kesalahan dalam penyetoran atau pelaporan dapat berakibat pada denda atau sanksi tambahan yang dapat mengurangi efisiensi operasional perusahaan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku sangat diperlukan.

Pentingnya Kepatuhan terhadap PMK No. 8/PMK.03/2021

Dengan adanya pembaruan regulasi ini, penting bagi pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk memahami dan menerapkan ketentuan terbaru agar sesuai dengan kebijakan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan kepatuhan:

  • Melakukan sosialisasi internal kepada tim keuangan dan perpajakan mengenai perubahan regulasi yang berlaku.
  • Menggunakan sistem pencatatan pajak yang akurat dan terintegrasi, sehingga memudahkan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.
  • Melakukan pengecekan berkala terhadap status perusahaan, terutama dalam hal kepemilikan saham, untuk memastikan status sebagai pemungut PPN masih berlaku.
  • Berkonsultasi dengan ahli pajak atau pihak yang berwenang, jika terdapat ketidakjelasan dalam pelaksanaan peraturan.

Dengan memahami dan menjalankan ketentuan dalam PMK No. 8/PMK.03/2021, perusahaan dapat menghindari risiko sanksi serta mendukung transparansi dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Apabila Anda ingin tahu lebih banyak informasi terkait PPN dan PPnBM, Anda dapat membaca tulisan-tulisan terbaru di Klikpajak. Klikpajak merupakan ASP resmi dari DJP Indonesia yang dapat memberikan Anda bukti lapor pajak resmi, Klikpajak dapat digunakan secara gratis selamanya untuk Anda. Coba sekarang disini. 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *